Kemenkes Salah Transfer, Nakes Diminta Balikkan Kelebihan Uang Insentif

- 23 Oktober 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi nakes.
Ilustrasi nakes. /Pixabay/cromaconceptovisual

"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif bagi nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada satu persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya, sehingga hal ini terjadi," katanya.

Sementara itu, pada Agustus 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan surat teguran kepada 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes," kata Staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 100 Juta, Ketua BUMDes Goloworok Dilaporkan ke Polres Manggarai

Disebutkan bahwa 10 Kepala Daerah tersebut adalah Wali Kota Padang Hendri Septa; Bupati Nabire Isaias Douw; Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwianadi; dan Bupati Madiun Ahmad Dawami.

Selanjutnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono; Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Gianyar Made Mahayastra; Wali Kota Langsa Usman Abdullah; Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya; dan Bupati Paser Fahmi Fadli.

"Dalam surat teguran tersebut Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," katanya.

Baca Juga: Daftar Online Penerima Bansos PKH Cukup dengan HP, Oktober 2021 Cair Tahap 4

Mendagri Tito memerintahkan jajaran eselon 1, terutama Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah M. Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x