MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid Nabi, Stafsus Menag: Harusnya Dukung Penanganan Pandemi

- 13 Oktober 2021, 12:34 WIB
kalender.
kalender. //Pixabay/Andreas Lischka/

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Disebutkan bahwa perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini