WARTA SASANDO - Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Penetapan Hari Tani Nasional mengacu pada hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960.
UUPA merupakan titik pijak penting, bagaimana bangsa ini memandang keberadaan petani, hak kepemilikan atas tanah, serta masa depan agraria di Indonesia.
Biasanya sebagian kecil masyarakat memperingati Hari Tani Nasional dengan melakukan unjuk rasa ke DPR atau DPRD.
Baca Juga: BPOM Ajak Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan, Sekda Ende: Selama Ini Mereka Takut Urusannya Ribet
Dikutip WartaSasando.com, Jumat 24 September 2021, petani diapresiasi dengan penetapan Hari Tani Nasional tanggal 24 September sejak keluarnya Keppres No. 169 Tahun 1963.
Saat ini pun terdapat upaya perlindungan melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan pencanangan Hari Tani Nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang ”Reforma Agraria” pun akhirnya sah pada 2018.
Baca Juga: BMKG: Waspada Ancaman Bencana Kekeringan di NTT
Sebagaimana ditegaskan pada bagian menimbang dan pasal 2, perpres ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah.