24 September Hari Tani Nasional, Simak Sejarah dan Realitas Hidup Petani

- 24 September 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi pertanian.
Ilustrasi pertanian. /Pixabay/JamesDeMers/

WARTA SASANDO - Hari Tani ­Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Penetapan Hari Tani Nasional mengacu pada hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960. 

UUPA merupakan titik pijak penting, bagaimana bangsa ini memandang keberadaan petani, hak kepemilikan atas tanah, serta masa depan agraria di Indonesia. 

Biasanya sebagian kecil masyarakat memperingati Hari Tani Nasional dengan melakukan unjuk rasa ke DPR atau DPRD. 

Baca Juga: BPOM Ajak Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan, Sekda Ende: Selama Ini Mereka Takut Urusannya Ribet

Dikutip WartaSasando.com, Jumat 24 September 2021, petani diapresiasi dengan pe­netapan Hari Tani Nasional tang­gal 24 September sejak ke­luar­nya Keppres No. 169 Tahun 1963. 

Saat ini pun terdapat upa­ya perlindung­an melalui Undang-undang No­mor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemberdaya­an Petani dan pencanangan Hari Tani Nasional. 

Peraturan Presi­den (Perpres) tentang ”Reforma Agraria” pun akhirnya sah pada 2018.

Baca Juga: BMKG: Waspada Ancaman Bencana Kekeringan di NTT

Sebagaimana ditegaskan pada bagian menimbang dan pasal 2, perpres ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan struktur pemilikan, penguasa­an, dan penggunaan tanah.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x