Polisi Buru Pemesan Sertifikat Vaksin Ilegal, Pembelinya hingga Papua dan Manado

- 23 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 Ditemukan di Sekolah Saat PTM Terbatas, Berikut Sebaran Lengkapnya

Sebanyak 4 orang berhasil diamankan oleh kepolisian yang dua di antaranya adalah mantan relawan vaksinasi.

Mereka yang ditangkap ini berinisial JR, IF, MY dan HH mereka memiliki peran berbeda dalam pembuatan sertifikat ilegal tersebut. Tersangka yang merupakan relawan vaksin adalah JR dan IF.

Sementara itu sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu puluhan warga yang memiliki sertifikat vaksin ilegal.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat diwawancarai di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis 16‎ September 2021.

Baca Juga: BPOM Ajak Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan, Sekda Ende: Selama Ini Mereka Takut Urusannya Ribet

Menurut Erdi para pemegang sertifikat vaksin ilegal ini dapat dikenai pidana jika sengaja membeli sertifikat vaksin tersebut.

"Dapat dipastikan dikenai pidana kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan. Tapi, kita tidak bisa berspekulasi seperti itu, kita harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak, mohon waktulah hasil dari pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini, kata Erdi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar tengah melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku. Nantinya, akan diketahui siapa saja dan di mana lokasi para pembeli sertifikat ilegal tersebut.

Baca Juga: 55 Kecamatan di NTT Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini