Selama Pembelajaran Jarak Jauh, Angka Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak Meningkat

- 18 September 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /Pixabay/Counselling

WARTA SASANDO - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan mengakibatkan pelajar harus berhadapan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung di rumah, baik dengan sistem daring maupun luring.

Namun, sistem PJJ yang dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19 ternyata menimbulkan banyak dampak negatif.

Bukan hanya hasil pembelajaran yang optimal, yang lebih memprihatinkan lagi terjadinya peningkatan angka kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Terjadinya peningkatan angka kekerasan dan eksploitasi terhadap anak selama pemberlakukan PJJ, diungkapkan Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, Jumat 17 September 2021. Bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak pun jenisnya bermacam-macam.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 September 2021: Al dan Andin Bayang Masa Depan yang Bahagia Bersama Anak Semata Wayang

"Selama pelaksanaan PJJ, kami memang banyak mendapatkan laporan terkait kekerasan terhadap anak. Jenis kekerasannya bermacam-macam ada yang bersifat verbal dan ada juga yang bersifat fisik," ujar Rahmat dilansir WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 18 September 2021.

Yang lebih disayangkan lagi, tutur Rahmat, para pelaku kekerasan terhadap anak yang kebanyakan orang tuanya sendiri justru tak menyadari kalau apa yang telah dilakukannya itu merupakan kekerasan. Mereka pun tak sadar jika apa yang dilakukannya itu dapat memberikan dampak negatif bagi anak.

Menurut Rahmat, kekerasan yang menimpa anak-anak kebanyakan terjadi saat kegiatan pembelajaran jarak jauh berlangsung di rumah baik dengan sistem daring maupun luring. Sikap anak yang tidak fokus terhadap pelajaran karena biasanya dibimbing oleh guru tapi kini oleh orang tua, seringkali menimbulkan emosi orang tua sehingga tanpa sadar melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik.

Baca Juga: Kedapatan Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur, Pemilik Kios Didenda Rp 50 Juta

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x