Kedapatan Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur, Pemilik Kios Didenda Rp 50 Juta

- 17 September 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi rokok, pengaruhnya terhadap kesuburan pria dan wanita menurut dr. Saddam Ismail.
Ilustrasi rokok, pengaruhnya terhadap kesuburan pria dan wanita menurut dr. Saddam Ismail. /pixabay.com/ Alexas_Fotos

WARTA SASANDO - Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat kualitas kesehatan masyarakatnya, termasuk generasi muda.

Mirisnya, kecenderungan perilaku merokok di kalangan anak di bawah umur terus meningkat. Kondisi ini merata di seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk menekan perokok di kalangan anak-anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan untuk menutup seluruh stiker dan juga baliho terkait iklan rokok.

Bahkan kabar yang terbaru, Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi peringatan kepada warung/kios yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Ahmad Riza pada Jumat, 17 September 2021. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Update Corona Indonesia 17 September 2021: 7.912 Orang Sembuh, Kasus Aktif Menurun Jadi 68.942 Orang

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp 50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," kata Ahmad Riza dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Selain itu, Ahmad Riza juga menyebut aturan tersebut dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, akan tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," kata Ahmad Riza.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x