Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Napi

- 17 September 2021, 18:09 WIB
Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021. /Dok Kemenkumham/

WARTA SASANDO - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten, yang menewaskan 49 narapidana (napi) masih terus dilakukan pihak kepolisian.

Polisi akan segera melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.

"Minggu depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat, 17 September 2021 dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Tubagus mengungkapkan, ada beberapa pasal yang saat ini tengah didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pertimbangkan Situasi Keamanan, Mendagri Tito Karnavian Usul Pemilu 2024 Diundur

Pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.

Kemudian yang kedua adalah Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.

Tubagus pun mengebut sejauh ini, total sudah 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x