Moeldoko Cs Belum Puas, Demokrat: Waspadai Pemutarbalikan Fakta di PTUN

- 13 September 2021, 22:28 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menegaskan upaya untuk merampas partainya sampai saat ini berjalan.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan," ucapnya.

Baca Juga: Dua Balon Ketua Demokrat NTT Klaim Didukung 12 DPC

Setelah keputusan Kemenkumham mengenai penolakan terhadap segala hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, AHY menyebut masih ada mantan kader yang berupaya untuk menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung," ujarnya.

Kata dia, meski pihaknya mempunyai segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan mereka untuk yang kedua kali, tapi dirinya meminta agar seluruh kader tetap waspada.

Sebab kata AHY, yang diperjuangkan bukanlah sekadar kekuasaan, melainkan tegaknya kebenaran dan keadilan termasuk hukum di negeri ini.

"Mari benar-benar kita ikuti, kawal, dan awasi semua tahapan proses hukum yang tengah berjalan ini," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini