Moeldoko Cs Belum Puas, Demokrat: Waspadai Pemutarbalikan Fakta di PTUN

- 13 September 2021, 22:28 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

WARTA SASANDO - Partai Demokrat hingga saat ini masih mewaspadai pemutarbalikan fakta yang bisa saja dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan kader lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Komunikasi dan Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia mengatakan, Moeldoko Cs masih berupaya membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan Maret 2021 lalu.

Herzaky menyebutkan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dimana mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.

"Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi," katanya dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Demokrat Anugerahi Penghargaan untuk 35 Tokoh yang Ikut Berjasa Besarkan Partai

Lalu yang kedua, kata dia perkara nomor 154. Ada tiga mantan kader Partai Demokrat yang terafiliasi dengan Moeldoko.

Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menegaskan upaya untuk merampas partainya sampai saat ini berjalan.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan," ucapnya.

Baca Juga: Dua Balon Ketua Demokrat NTT Klaim Didukung 12 DPC

Setelah keputusan Kemenkumham mengenai penolakan terhadap segala hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, AHY menyebut masih ada mantan kader yang berupaya untuk menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung," ujarnya.

Kata dia, meski pihaknya mempunyai segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan mereka untuk yang kedua kali, tapi dirinya meminta agar seluruh kader tetap waspada.

Sebab kata AHY, yang diperjuangkan bukanlah sekadar kekuasaan, melainkan tegaknya kebenaran dan keadilan termasuk hukum di negeri ini.

"Mari benar-benar kita ikuti, kawal, dan awasi semua tahapan proses hukum yang tengah berjalan ini," tuturnya.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini