Moeldoko Cs Belum Puas, Demokrat: Waspadai Pemutarbalikan Fakta di PTUN

- 13 September 2021, 22:28 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

WARTA SASANDO - Partai Demokrat hingga saat ini masih mewaspadai pemutarbalikan fakta yang bisa saja dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan kader lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Komunikasi dan Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia mengatakan, Moeldoko Cs masih berupaya membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan Maret 2021 lalu.

Herzaky menyebutkan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dimana mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.

"Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi," katanya dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Demokrat Anugerahi Penghargaan untuk 35 Tokoh yang Ikut Berjasa Besarkan Partai

Lalu yang kedua, kata dia perkara nomor 154. Ada tiga mantan kader Partai Demokrat yang terafiliasi dengan Moeldoko.

Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x