Kepala Daerah Diminta Percepat Cairkan THR dan Gaji ke-13

21 April 2022, 09:24 WIB
Bupati TTU Juandi David saat menyerahkan SK CPNS bagi anak dan menantu mantan Wabup TTU Aloysius Kobes yang lulus seleksi CPNS pada tahun 2018 lalu. Penyerahan SK CPNS berlangsung di Kantor Bupati TTU, Selasa 21 September 2021. /Foto istimewa/

 

WARTA SASANDO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, untuk mempercepat pemberian THR dan gaji ke 13, kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan terkait pencarian tanpa harus melewati prost fasilitasi dengan Mendagri. 

“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke 13,” ujar Fatoni seperti dikutip wartasasando.com dari Antara, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: SP3 Kasus Diskriminasi Anak, Orangtua Korban Praperadilankan Penyidik Polda NTT

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan APBD 2022 atau melakukan pergeserananggaran mendahului perubahan APBD TA 2022” katanya melanjutkan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, dana THR dan gaji ke 13 untuk pegawai instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya dari APBD.

Baca Juga: KPK Iimbau Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” ungkap Fatoni.

Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (14) Undang-Udang No. 6 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No, 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ yang telah diterbitkan awal minggu ini.

Baca Juga: Satlantas Polres Ende Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Gabungan

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.

“Pemerintah pusat memberikan THRa dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bansa dan negara,” ujar Fatoni.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke 13 juga sebagai penanganan pandemi Covid-19 dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Puskemas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dituntut 2 Tahun Penjara

Fatoni kemudian menyebutkan para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah di antaranya adalah PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler