KPK Imbau Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

- 21 April 2022, 05:11 WIB
PLT  Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
PLT Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding /Dok.Pribadi/
 
WARTA SASANDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas dinas di luar kepentingan dinas atau untuk kepentingan pribadi.
 
Imbauan ini penting demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
 
Demikian yang disampaikan Plt Humas KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, melalui press rilis yang diterima wartasasando.com, Rabu 20 April 2022. 
 
 
"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi" ujar Ipi Maryati Kuding.
 
Dia menyebutkan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
 
Lanjut Ipi, KPK telah menyampaikan himbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
 
 
"Imbauan untuk hal ini sudah diberikan melalui Surat Edaran no 09 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya" ujar Plt Juru bicara KPK bidang Pencegahan.
 
KPK lanjut dia , mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerahdan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
 
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi jelas Ipi Maryati, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
 
 
"Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja" tandasnya.
 
Dijelaskan Ipi Maryati, menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
 
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
 
 
Dan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa jelas Ipi Maryati Kuding, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. 
 
"Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang mudah rusak dan kedaluarsa, bisa disalurkan kepada yang membutuhkan seperti pantai asuhan, pantai jompo. Dan selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tuturnya.
 
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
 
 
Selain itu, para Aparatur Negara tegasnya, juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
 
"Tautan Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 dapat diakses di https://www.kpk.go.id/id/se-gratifikasi-hari-raya-2022," pungkasnya.***

Editor: Alex Raja S

Sumber: Humas KPK Pencegahan


Tags

Terkini

x