Kebijakan Karantina di Seluruh Indonesia Akan Dihapus, Kode Status Pandemi Berakhir?

22 Maret 2022, 15:14 WIB
Pemerintah akan menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. /Pixabay/alexandra_koch/

WARTA SASANDO - Pemerintah akan menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Sandiaga mengatakan, kebijakan tanpa karantina akan diperluas ke seluruh Indonesia. Kedepannya, PPLN hanya cukup menunjukan PCR test.

“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia, dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Kapal Indonesia yang Membawa Migran Ilegal Tenggelam, 2 Orang Tewas

Kebijakan terbaru itu diputuskan setelah pemerintah mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.

Hal itu tidak terlepas berkat kepatuhan masyarakat yang disiplin dan ketat dalam penerapan protokol kesehatan

Sandiaga Uno menyebutkan, kebijakan tanpa karantina paling lambat akan dikeluarkan pada 22 Maret 2022 melalui surat edaran dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bali United Bisa Kunci Gelar Juara BRI Liga 1 di Pekan ke-33, Persib Bandung Masih Berpeluang

Dikutip dari Antara, selain penanganan pandemi yang terkendali, dalam penghapusan aturan karantina, pemerintah juga menjadikan acuan hasil dari uji coba penerapan tanpa karantina yang sebelumnya dilakukan di tiga daerah Indonesia yaitu Bali, Batam, dan Bintan.

Dari hasil uji coba itu, angka positivity rate tiga daerah itu dilaporkan sangat rendah. Selain itu, angka reproduction rate juga dilaporkan semakin menurun.

Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga Uno turut menyampaikan terkait kebijakan penanganan Covid 19 selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Limbah Medis RSUD Ende Sudah Dimusnahkan, Ini Penjelasan Dokter Carolina Viany

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan, serta telah melakukan vaksin dua kali maupun dosis penguat (booster), yang nantinya disesuaikan dengan level kepadatan di rumah ibadah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Sandiaga Uno.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler