Limbah Medis RSUD Ende Sudah Dimusnahkan, Ini Penjelasan Dokter Carolina Viany

- 22 Maret 2022, 06:55 WIB
Direktris RSUD Ende dr.Carpolina M Viany Sunti , Sp.Pk  ( Kanan) tengah Memberikan Penjesaan
Direktris RSUD Ende dr.Carpolina M Viany Sunti , Sp.Pk ( Kanan) tengah Memberikan Penjesaan /Efrid B/
WARTA SASANDO - Warga yang tinggal di sekitar RSUD Ende sempat resah dengan keberadaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang menumpuk di gedung insinerator rumah sakit tersebut.
 
Warga menduga limbah medis yang menumpuk itu juga merupakan limbah medis dari pasien Covid-19.
 
Kini keresahan warga teratasi, karena limbah medis sudah dimusnahkan oleh pihak RSUD Ende. 
 
 
Direktris RSUD Ende, dr. Carolina M. Viany Sunti saat ditemui di ruang kerjanya Senin, 21 Maret 2022 menjelaskan, limbah medis B3 yang berada di gedung insinerator sudah mulai dimusnahkan pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu.
 
Soal adanya penumpukan limbah medis, dr. Viany mengaku hal itu terjadi karena pihaknya masih menunggu izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya.
 
Meski belum dimusnahkan, lanjut dr. Carolina, limbah medis B3 tersebut sudah dibungkus secara baik, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. 
 
 
"Sampah-sampah medis tersebut aman karena sudah dibungkus sehingga tidak berbahaya bagi masyarakat atau menimbulkan gangguan lingkungan" ujar dia.
 
Dia menjelaskan, persyaratan utama untuk pengelolaan limbah B3 Covid-19 selama masa pandemi yakni harus memiliki dua ruang bakar dengan temperatur pembakaran minimal 800°C.
 
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pihak RSUD Ende kemudian bersurat ke KLHK Cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk mendapatkan izin pengelolaan lebih lanjut. 
 
 
Saat zoom meeting bersama KLHK pada 2 Maret 2022 lalu, juga dilakukan penilaian terhadap persyaratan pengelolaan lebih lanjut sampah medis .
 
Dari penilaian yang diberikan, RSUD Ende diizinkan untuk melakukan pengelolaan sampah medis tersebut.
 
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya lalu mengeluarkan ijin untuk pengelolaan  lebih lanjut sampah berbahaya tersebut," ujar dr. Viany.
 
 
Izin yang diberikan oleh KLHK, kata dr. Viany, bersifat sementara selama masa pandemi Covid-19. Izin tersebut tertuang dalam 
surat nomor: S.149/PLB3/PK/PLB.3/3/2022. 
 
Setelah mendapat ijin dari KLHK, pihak RSUD Ende melakukan pembakaran setiap harinya. Lantaran jumlah limbah medis cukup banyak, maka pihaknya juga melakukan pembakaran pada hari Minggu.
 
 
"Kita kebut lakukan pemusnahan sampah medis B3 ini setiap hari. Bahkan pada hari Minggu pun para petugas melakukan pembakaran," ujarnya.
 
dr. Viany menyebutkan, limbah medis B3 yang dibakar dalam sehari sebanyak 300 Kg. Proses pembakaran sendiri butuh waktu 4 jam dalam sehari, dimana aktivitas pembakaran mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WITA.
 
Sedangkan sampah yang bukan kategori B3, dibuang di tempat sampah umum yang ada di lokasi RSUD Ende.
 
Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Ende, sampah tersebut nantinya akan diangkut ke tempat pembuangan akhir.
 
 
dr. Viany menambahkan, sebelum mendapatkan izin sementara dari KLHK, limbah medis B3 pernah dikirim ke Kupang untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut bekerja sama dengan PT. Semen Kupang.
 
Pihak RSUD Ende, diakuinya akan terus berupaya untuk mendapatkan izin defenitif terkait pengelolaan limbah B3 ini.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x