Komuni Kudus Bagi Umat yang Bercerai dan Menikah Lagi

- 21 Maret 2022, 13:57 WIB
Pater Doddy Sasi, CMF
Pater Doddy Sasi, CMF /FB Doddy Sasi/

WARTA SASANDO - Sudah beberapa kali saya ditanya dengan substansi pertanyaan yang sama: "Dapatkah seseorang yang sudah bercerai lalu menikah lagi, bisa menerima Komuni kudus?"

Ada beberapa rujukkan ajaran Gereja yang bisa membantu kita menjawab pertanyaan ini, misalnya Anjuran Apostolik Familiaris Consortio (1981) dari Santo Yohanes Paulus II dan Seruan Apostolik Pascasinode Amoris Laetitia (2016) dari Paus Fransiskus. 

Familiaris Consortio

Pada bagian FC. art. 84 yang membahas soal "mereka yang bercerai dan menikah lagi" dapat kita temukan satu penggalan paragraf yang cukup menarik: "Akan tetapi Gereja menegaskan lagi praktiknya, yang berdasarkan Kitab suci untuk tidak mengizinkan mereka bercerai, kemudian menikah lagi, menyambut Ekaristi suci.

Baca Juga: Selamat Jalan Pater Kurt Bard, SVD - Kenangan yang Sulit Terlupakan

Mereka tidak dapat diizinkan, karena status dan kondisi hidup mereka berlawanan dengan persatuan cinta kasih antara Kristus dan Gereja, yang dilambangkan oleh Ekaristi dan merupakan buahnya. Selain itu masih ada alasan pastoral khusus lainnya.

Seandainya mereka diperbolehkan menyambut Ekaristi, umat beriman akan terbawa dalam keadaan sesat dan bingung mengenai ajaran Gereja, bahwa pernikahan tidak dapat diceraikan".

Lanjut FC masih pada nomor yang sama: Pendamaian melalui sakramen Tobat, yang membuka pintu kepada Ekaristis, hanya dapat diberikan kepada mereka yang menyesalkan bahwa mereka telah menyalahi lambang perjanjian dan kesetiaan terhadap Kristus, dan setulus hati bersedia menempuh jalan hidup, yang tidak bertentangan lagi dengan tidak terceraikannya pernikahan.

Dalam praktiknya itu berarti, bahwa bila karena alasan-alasan serius, misalnya pendidikan anak-anak, pria dan wanita tidak tapat memenuhi kewajiban untuk berpisah, mereka "sanggup menerima kewajiban untuk hidup dalam pengendalian diri sepenuhnya artinya dengan berpantang dari tindakan-tindakan yang khas bagi suami-istri".

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x