Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

9 Maret 2022, 06:25 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

WARTA SASANDO - Setelah influencer Indra Kenz menyandang status tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi, kini giliran Doni Salmanan juga mengalami nasib yang sama.

Selasa, 8 Maret 2022 malam, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap crazy rich asal Bandung itu.

Doni ditahan usai penyidik memeriksa dia selama kurang lebih 13 jam dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

Baca Juga: Samarkan Asal Usul Uang Pembelian Barang Mewah, 'Crazy Rich' Dicurigai Lakukan Pencucian Uang

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu 9 Maret 2022.

Ramadhan membeberkan beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ada Potensi Gelombang 2,5 Meter di Perairan NTT, Nelayan Diminta Waspada

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.

Baca Juga: Tiga Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Ende, Satu Jenasah Dibawa Pulang Keluarga

"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," tuturnya.

Atas perbuatannya Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler