Presiden Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

13 Oktober 2021, 22:32 WIB
Jokowi melantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN / /Instagram @jokowi/

WARTA SASANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sejumlah pejabat yang akan mengisi Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Rabu 13 Oktober 2021.

Salah satu orang yang dilantik adalah Megawati Soekarnoputri yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Saat pelantikan, Jokowi membacakan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh Megawati dan anggota Dewan Pengarah BRIN.

Baca Juga: Pemerintah Turki Gunakan Nama Soekarno Sebagai Nama Jalan

"Berkenaan dengan pengangkatan saudara sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, terlebih dahulu saya bertanya, bersediakah saudara-sauda mengambil sumpah menurut agama masing-masing," kata Jokowi, disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi kemudian membacakan sumpah jabatan untuk setia kepada UU Dasar 1945 serta demi darma bakti kepada bangsa dan negara.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucapnya, diikuti Megawati dan jajaran Dewan Pengarah BRIN.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Gunakan Medsos, Hindari Main TikTok

Melalui sumpah jabatan itu, Megawati bersumpah menjalankan tugas akan menjunjung tinggi etika jabatan.

"Bekerja sebagi-baiknya serta rasa tanggung jawab," isi bunyi sumpah tersebut.

Seperti diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Perpres BRIN mencakup penjabat Dewan Pengarah hingga anggotanya dan unsur pelaksananya.

Baca Juga: MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid Nabi, Stafsus Menag: Harusnya Dukung Penanganan Pandemi

BRIN sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.

Lembaga ini yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.

Adapun tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler