Miris, Anggota DPRD Minta Tunjangan Naik 100 Persen di Masa Pandemi Covid

28 September 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

WARTA SASANDO - Gaji dan tunjangan anggota DPRD di hampir semua daerah terbilang besar. Namun, masih ada dewan yang belum puas dengan gaji yang ada.

Di Kabupaten Bandung, wakil rakyat justru mengusulkan kenaikan tunjangan di masa pandemi.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi.

Kenaikan dua tunjangan itu ditaksir mencapai 100 persen dibandingkan tunjangan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Guru Bagikan Kisah Siswanya yang Jinjing Keresek ke Sekolah karena Tak Punya Tas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Bandung sebelumnya Rp17 juta/bulan dan tunjangan perumahan Rp20 juta/bulan.

Tunjangan perumahan untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Rp30 juta/bulan.

Usulan kenaikan dua tunjangan itu dibenarkan seorang sumber di DPRD Kabupaten Bandung yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengatakan, pada pembahasan perubahan APBD 2021, DPRD mengajukan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan.

Baca Juga: Banyak Guru Paud di Kota Kupang Belum Berijazah Sarjana

“DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan kenaikan tunjangan transportasi 100 persen atau sekira Rp34 juta/bulan. Untuk tunjangan
perumahan, anggota DPRD mengusulkan menjadi Rp50 juta/bulan dari sebelumnya Rp20 juta. Demikian juga untuk unsur pimpinan, tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 30juta/bulan, minta kenaikan 100 persen,” ujar sumber tersebut, Senin 27 September 2021.

Dari sisi regulasi, berbagai tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Meski demikian, dikatakan sumber itu, alangkah bijaknya jika usulan kenaikan tunjangan itu dievaluasi lagi.

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 Ditemukan di Sekolah Saat PTM Terbatas, Berikut Sebaran Lengkapnya

“Terlebih saat pandemi Covid-19, rakyat sedang susah. Di Kota Bandung saja tidak ada harga sewa rumah per bulannya Rp 50 juta. Apalagi di daerah Kabupaten Bandung, mana ada harga sewa rumah sebesar itu?” kata sumber tersebut.

Tidak peka

Koordinator Divisi Kampanye Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kabupaten Bandung Gunawan menganggap, permintaan kenaikan tunjangan rumah dan transportasi itu tidak wajar.

Selain dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang masih terpuruk akibat lesunya ekonomi imbas pandemi Covid-19, DPRD juga dianggap tidak melihat kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK: Yang Sudah Sepuh Dipaksa untuk Berkompetisi

“Diskresi fiskal daerah itu dipengaruhi pendapatan daerah. Jika pendapatan daerahnya cukup besar, tentu pemerintah juga bisa leluasa mengatur hal semacam tunjangan dewan itu,” kata dia.

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kata Gunawan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa tinggi. Namun kenyataannya di lapangan, baru 23 persen dari total pendapatan daerah yang didapat.

Artinya, kata dia, saat ini pendapatan daerah masih tetap lebih besar dari transfer pusat ke daerah.

“PAD Kabupaten Bandung yang nilainya signifikan berasal dari badan layanan usaha daerah (BLUD) rumah sakit, pajak penerangan jalan umum, serta pajak bumi dan bangunan. Artinya, pendapatan Pemerintah Kabupaten Bandung selama ini bukan hasil kerja keras,” ujarnya.

Baca Juga: Saking Emosi Saat Ajari Anak Perempuannya, Pria Ini Tak Bisa Menutup Rahang

Dikatakan Gunawan, kalau DPRD mau tunjangan besar, harus membantu Pemerintah Kabupaten Bandung.

”Mereka (DPRD) bisa mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung menggali dan meningkatkan PAD. Misalnya dengan meningkatkan pengawasan kemudian melakuakn riset soal potensi PAD,” ucap Gunawan.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler