Polisi Buru Pemesan Sertifikat Vaksin Ilegal, Pembelinya hingga Papua dan Manado

23 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

WARTA SASANDO - Kepolisian Daerah Jawa Barat saat ini tengah berupaya mengungkap mafia jual beli sertifikat vaksin ilegal.

Pemesannya pun ternyata tidak hanya dari Jawa Barat saja, namun hingga ke Manado dan Papua.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano saat diwawancarai di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021.

Menurut Andry pemesan sertifikat vaksin ilegal ini untuk di wilayah Jawa Barat sedikitnya ada 26 pemesan. Sedangkan di luar Jawa Barat yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 11 orang pemesan.

Baca Juga: Kondisi Sudah Normal, Mensos Risma Setop Bantuan Sosial Tunai PPKM

"Di luar Jawa Barat, ada dari Papua, Manado dan Jawa Tengah misalnya," kata Andry dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Mereka yang telah memesan sertifikat vaksinasi tersebut, lanjut Andry namanya pun kini telah dicantumkan dalam surat yang dibuat Polda Jabar ke Kementrian Kesehatan.

"Jadi sertifikat yang sudah terlanjur dipesan itu bisa dibatalkan keabsahannya," katanya.

Diketahui, sebelumnya Polda Jabar mengungkap penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat vaksin asli tanpa perlu divaksin.

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 Ditemukan di Sekolah Saat PTM Terbatas, Berikut Sebaran Lengkapnya

Sebanyak 4 orang berhasil diamankan oleh kepolisian yang dua di antaranya adalah mantan relawan vaksinasi.

Mereka yang ditangkap ini berinisial JR, IF, MY dan HH mereka memiliki peran berbeda dalam pembuatan sertifikat ilegal tersebut. Tersangka yang merupakan relawan vaksin adalah JR dan IF.

Sementara itu sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu puluhan warga yang memiliki sertifikat vaksin ilegal.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat diwawancarai di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis 16‎ September 2021.

Baca Juga: BPOM Ajak Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan, Sekda Ende: Selama Ini Mereka Takut Urusannya Ribet

Menurut Erdi para pemegang sertifikat vaksin ilegal ini dapat dikenai pidana jika sengaja membeli sertifikat vaksin tersebut.

"Dapat dipastikan dikenai pidana kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan. Tapi, kita tidak bisa berspekulasi seperti itu, kita harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak, mohon waktulah hasil dari pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini, kata Erdi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar tengah melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku. Nantinya, akan diketahui siapa saja dan di mana lokasi para pembeli sertifikat ilegal tersebut.

Baca Juga: 55 Kecamatan di NTT Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis

"Ini sedang dikembangkan terkait orang-orang yang menggunakan sertifikat ilegal tersebut, karena saat dalam pemeriksaan itu masih terfokus pada pelaku, nanti akan dilihat di jalur pemesanannya melalui media sosial, mungkin juga sudah didapatkan nomor HP nya masing-masing," katanya.‎***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler