Kondisi Sudah Normal, Mensos Risma Setop Bantuan Sosial Tunai PPKM

- 23 September 2021, 20:37 WIB
Setop BST, Mensos Risma sebut tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah
Setop BST, Mensos Risma sebut tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah /Foto: Dok. Kemensos/

WARTA SASANDO - Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk warga terdampak Covid-19 saat ini sudah dihentikan.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Kendal, Jawa Tengah, Kamis, 23 September 2021.

Risma menjelaskan, BST Rp 300.000 tersebut sejatinya disalurkan karena sebelumnya pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan.

"Ya iyalah (diberhentikan) wong memang dulu konsepnya seperti itu. Itu memang seperti itu makanya munculnya BST hanya tahun 2020," ujarnya dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjut, Risma menuturkan, tahun ini kementeriannya sempat menambah dua bulan pencairan BST karena ada PPKM Darurat.

"Makanya bantuan BST diturunkan lagi gitu," ujarnya.

Oleh karenanya kata dia, ketika kondisi ekonomi sudah mulai bergerak maka penyaluran bantuan sudah tidak perlu diturunkan.

"Jadi kalau sudah kondisi normal, orang bisa jualan kan nggak papa, ndak perlu diberikan bantuan lagi," ucapnya.

Kelanjutan Bansos Tahun 2022

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x