Teddy menyampaikan bahwa sampai saat ini, penyidik Tipidsus Kejari Lembata belum menetapkan tersangka.
Untuk sampai pada penetapan tersangka, lanjut Teddy, tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, surat-surat atau dokumen, permintaan keterangan ahli (perkapalan, keuangan daerah, kehutanan, pengadaan barang dan jasa) dan masuk pada penghitungan kerugian negara.
Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?
"Jika semua bukti telah rampung dan seluruh proses telah dilakukan pada tahap akhir akan dilakukan eskpose untuk penetapan tersangka," pungkas Teddy.***