Sudah Sita Rp55 Miliar dari Indra Kenz, Polisi Masih Telusuri Aliran Uang ke Luar Negeri

- 26 Maret 2022, 08:43 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. /Instagram/@indrakenz/

WARTA SASANDO - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus trading binomo yang menyeret Indra Kenz.

Sejauh ini polisi telah memeriksa kurang lebih 64 saksi. Sebagian besar saksi adalah korban dari investasi ilegal yang dijalankan Indra Kenz.

40 korban diantaranya mengalami kerugian sebesar 44 miliar. Penyidik masih menduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 26 Maret 2022: Rezeki Nomplok Bakal Menghampirimu

Dilansir wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 26 Maret 2022, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan tersangka lainnya karena masih ada dugaan pihak lain yang belum terkuak. Dalam penyelidikan ini turut dibantu pihak lain, di antaranya PPATK dan OJK.

Barang-barang bukti yang dihadirkan diantaranya uang tunai total 55 miliar.

Selain itu barang bukti lain yang disita adalah mobil Tesla dan Ferarri, rumah dan bangunan 6 unit di daerah Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan dan alat komunikasi.

Baca Juga: Dea OnlyFans Diringkus Usai Hadir di Podcast-nya, Deddy Corbuzier Dituding Mata-mata Polisi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan tracing ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x