WARTA SASANDO - Persoalan hak ulayat di Desa Nggesabiri Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Bertempat di ruang PPKO, Kamis 25 November 2021 dilakukan rapat koordinasi untuk melakukan rencana mediasi antara para pihak yang bertikai.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana yang memimpin jalannya rapat koordinasi tersebut.Hadir dikesempatan ini, Kaban Kesbangpol, Pasi Ops Kodim 1602/ Ende , Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusa Bunga ,Kabag Ops Polres Ende, Kabag SDM, Camat Detukeli, Kapolsek Maurole, Danramil Maurole dan Kasat Intel.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana dikesempatan ini menjelaskan tentang latar belakang permasalahan terkait sengketa yang terjadi di desa Nggesabiri kecamatan Detukeli.
Dia menjelaskan terkait persoalan antara Mosalaki Tebegai dengan Saferinus Rengga, sehingga berujung dengan laporan polisi oleh Mosalaki atau tua adat di desa tersebut.
Kapolres menyebutkan, karena diduga ada tindakan pidana berupa ancaman maka terjadilah laporan polisi tersebut.
Baca Juga: Politeknik eLBajo Commodus Gelar FGD Perumusan Akselerator Daerah dengan Skema Pentahelix
" Tindakan pengancaman buntut dari persoalan hak Ulayat maka terjadilah laporan polisi" ujar Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusa Bunga Philipus Kami yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, wilayah suku Lio Ende Nusa Tenggara Timur, memiliki kampung- kampung yang didalamnya memiliki pemimpin - pemimpin kecil yang sudah ada sejak dahulu.
Pemimpin tersebut memiliki peran masing- masing dan punya hak Ulayat masing-masing.Ini sebut dia , mungkin luka lama.yang harus lebih dahulu dipetakan apakah tanah perorangan atau tanah adat.
Baca Juga: Hari Pertama Serbuan Vaksinasi Maritim di Ende, 579 Peserta Terima Vaksin di KRI Teluk Banten 516
" Mungkin ini ada luka lama.Karena itu harus dilihat secara bijak persoalan ini" ujarnya.
Sementara itu Kaban Kesbangpol Gabriel Dala mengatakan, harus ditelusuri struktur adat dari masing-masing mulai dari sejarah pembentukan desa, serta sampai pada struktur pembentukan lembaga adat.
" Kita harus telusuri itu, sejarah seperti apa,baik pembentukan desa maupun pembentukan lembaga adat":ujar Geby Dala.
Baca Juga: Mimpi Ketemu Rasul, Haikal Hassan Kembali Diperiksa Polisi, Refly Harun: Apa yang Mau Diperiksa?
Karena itu lanjut dia, rencana mediasi dengan para pihak harus menghadirkan mereka yang bersengketa dan tidak boleh diwakili.
Mengakhiri pertemuan, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana meminta Pemerintah kabupaten Ende dalam hal ini Kesbangpol untuk segera membuat pertemuan dalam rangka menyelesaikan persoalan
" Polisi dan Kodim akan memback up kegiatan tersebut" ujarnya.
Kepada Polsek Maurole dia perintahkan untuk segera lakukan gelar perkara terhadap laporan pengancaman tersebut.Dan untuk menjaga netralitas maka Polres Ende akan mengambil alih kasus tersebut.
Persoalan Hak Ulayat sering membawa korban ditengah masyarakat.Untuk menjaga hal tersebut,pihak pemerintah kabupaten Ende bersama aparat lainnya akan melakukan upaya mediasi terhadap para pihak yang bertikai yang terjadi di desa Nggesabiri kecamatan Detukeli, Ende Nusa Tenggara Timur.***