Sengketa Belum Selesai, Tanah Keluarga Konay Bukan Hanya Milik Satu Ahli Waris

- 23 November 2021, 18:51 WIB
Alfons Loemau selaku Kuasa Hukum lima ahli waris Alm. Johanis Konay dan Alm. Elisabeth Tomodok saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Keluarga Konay di Aston Hotel Kupang, Jumat 19 November 2021.
Alfons Loemau selaku Kuasa Hukum lima ahli waris Alm. Johanis Konay dan Alm. Elisabeth Tomodok saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Keluarga Konay di Aston Hotel Kupang, Jumat 19 November 2021. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sengketa tanah warisan Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum selesai. Faktanya, sampai sekarang banyak masalah hukum yang terjadi berkaitan dengan kepemilikan tanah ini.

Selain itu, sampai saat ini tanah Keluarga Konay belum pernah dilakukan pembagian kepada para ahli waris yang berhak.

Demikian disampaikan Alfons Loemau dari Kantor Hukum 74 & Associates selaku Kuasa Hukum lima ahli waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang berasal dari garis keturunan Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan Yuliana Konay.

Pernyataan Alfons Loemau yang disampaikan dalam jumpa pers di Aston Hotel, Jumat 19 November 2021 bermaksud menanggapi pernyataan Fransesco Bernado Bessi selaku Kuasa Hukum Keluarga Esau Konay. Pasalnya, dalam banyak kesempatan, Fransesco Bessi kerap menyatakan bahwa sengketa tanah Keluarga Konay sudah selesai dan inkracht.

Menurut Purnawirawan Polri itu, pernyataan Fransisco Bessi adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum. Sebab sampai saat ini tidak ada amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah warisan tersebut telah dibagi kepada para ahli waris. Juga tidak ada amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay  sebagai satu-satunya ahli waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.

"Secara perdata, Alm. Esau Konay hanya satu diantara enam anak Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok," ujar Alfons didampingi Yuliana Konay (satu-satunya anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang masih hidup), Markus Konay (anak Alm. Zakharias Bartholomeus Konay), Salim Sitta (Almh. Agustina Konay) serta anak dan cucu dari lima ahli waris pengganti Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.

Terkait Putusan Pengadilan Negeri Nomor 20/PDT.G/2015/PN.Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 160/PDT/2015/PT.Kupang, Alfons menjelaskan, para Penggugat yaitu (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay) memang tidak berhasil membuktikan gugatannya, sehingga Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan.

Namun dalam Perkara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN.Kupang tersebut, Alm. Dominggus Konay (putra Esau Konay juga mengajukan perlawanan. Oleh Majelis Hakim, gugatannya tidak diterima, karena pihak Dominggus Konay tidak dapat menjelaskan secara rinci tanah-tanah yang didalilkan telah dijual para Penggugat yaitu (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna  Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay).

"Kalau pengacaranya ada yang menyatakan bahwa sengketa tanah Keluarga Konay sudah inkrah dengan adanya Putusan 20, itu kebohongan. Putusan 20 sama sekali tidak menyatakan bahwa Esau Konay atau anaknya Dominggu Konay adalah ahli waris yang sah atas tanah Keluarga Konay," jelas Alfons.

"Dalam Penetapan 02 oleh Pengadilan, ahli waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok ada 6 orang. Selanjutnya atas pengajuan Bapak Markus Konay, di dalam Penetapan 17 dia ditetapkan sebagai ahli waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Konay. Penetapan itu berlaku sampai hari ini. Sekarang sedang diperbaiki penetapan itu. Bapak Markus meminta masing-masing orang mengajukan penetapan ahli waris," sambung Alfons.

Mantan Karo Binamitra Polda NTT itu kembali menegaskan kembali bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN.Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT.Kupang tersebut tidak menyatakan bahwa telah ada pembagian terhadap tanah warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok. Juga tidak ada di dalam amar Putusan yang menyatakan bahwa para ahli waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari tanah warisan dari orang tuanya yaitu Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.

"Kami punya data siapa saja yang pernah jadi pejabat di NTT dapat tanah dari anak-anak Alm. Esau Konay. Tanah ini sengaja dibagikan kepada mereka dengan maksud tertentu," kata Alfons, lulusan Akabri 1974 itu.

Alfons menyebutkan, inti dari suatu Putusan Pengadilan ada pada amar Putusan. Oleh karena itu dia meminta Fransisco Bessi untuk membaca dan memahami Putusan Pengadilan dengan baik. Bukan hanya mengutip bagian-bagian sesuai dengan keinginan kliennya belaka.

"Suatu Putusan harus dibaca secara utuh dan lengkap bukan dibacakan dan matikan sepotong-sepotong yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti apa yang terjadi di beberapa media cetak. Dengan pemberitaan tersebut, jelas terlihat bahwa Keluarga Esau Konay telah membuat penyesatan dan mencari-cari fakta yang sebenarnya kepada masyarakat.

Soal langkah hukum selanjutnya, Alfons Loemau menegaskan, kedepan pihaknya akan membatalkan semua transaksi yang pernah dilakukan antara Dominggus Konay atau keluarga Esau Konay dengan orang-orang yang telah menempati tanah warisan itu. Salah satunya adalah Hotel Neo.

"Dominggus Konay bukan satu-satunya ahli waris. Jadi nanti kumpul dulu data hingga memadai, baru kita serang. Sekian lama masing-masing ahli waris hanya punya serpihan-serpihan dokumen sehingga perlawanannya tidak memadai. Sekarang ibu Yuliana Konay dan keturunan dari empat ahli waris yang lain merasa ini adalah waktu yang tepat untuk berjuang," ungkap Alfons.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah