Bejat, Oknum Dokter Berulang Kali Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

- 14 September 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.
Ilustrasi tangan diborgol. /Unsplash

DP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap Iqbal.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah