DP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap Iqbal.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.***