Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Kandung di Luwu Timur Lapor Balik Ibu Korban

17 Oktober 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila. /Pixabay/Anemone123/PIXABAY/Anemone123

WARTA SASANDO - Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang belakangan viral, kini memasuki babak baru.

SF, sang ayah yang diduga melakukan tindakan tersebut balik melaporkan SR, mantan istrinya yang juga ibu korban.

Dalam kasus ini, sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, SF melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini berkaitan dengan narasi di website (laman), yang menggugah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya yang dinilai tidak benar.

Baca Juga: Harimau Terkam Dua Warga Hingga Tewas, Satu Korban Diserang Saat Asyik Main HP

Kabar ini juga disampaikan penasehat hukum SF, Agus Welas usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021.

“Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi,” ujar Agus.

Selain itu, menurut dia, dalam laman projectmutatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, tidak seperti itu.

Kemudian, dalam tulisan di website tersebut juga mengurai seolah-olah bahwa ada tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi.

Baca Juga: Prancis Beri Penghormatan untuk Guru yang Dipenggal karena Dituduh Hina Nabi Muhammad

Namun Agus menegaskan, hal itu sangat disayangkan tidak dilakukan proses sesuai prosedur, karena menurut tulisan itu kliennya menjadi viral di mana-mana dan menjadi sorotan publik.

“Bukan (media) dilapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebut ada dua pelaporan dalam bentuk pengaduan secara umum, pencemaran nama baik kliennya.

Yakni, pertama mantan istrinya SR dan kedua narasi tulisan dalam laman dikatakan ada dugaan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Selain itu, untuk barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa print salinan medsos Instagram, Facebook dan laman terkait penyebarluasan informasi dikatakan tidak benar.

Baca Juga: Penantian 19 Tahun, Indonesia Berpeluang Bawa Pulang Piala Thomas 2021

Ada pun untuk langkah selanjutnya, Agus menuturkan, setelah melaporkan, akan memantau perkembangan serta mengumpulkan bukti lain. Pasal yang diadukan pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala Urusan (Paur) SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari seorang pelapor SF bersama dua orang penasehat hukumnya.

“Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Kasmawati.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler