Anak Nia Daniaty Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS, Korban Rugi Miliaran

24 September 2021, 21:43 WIB
Nia Daniaty /

WARTA SASANDO - Olivia Nathania, anak perempuan penyanyi lawas Nia Daniaty terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pemalsuan surat.

Pasalnya, Olivia Nathania bersama sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan korban sebanyak 225 orang.

Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pemalsuan surat oleh anak Nia Daniaty tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," kata Odie Hudianto selaku Kuasa Hukum dari 225 korban dikutip WartaSasando.com, Jumat 24 September 2021.

Olivia Nathania (Oi) dan Rafly Noviyanto (Raf) diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa tempat seperti Kepolisian dengan syarat membayar sejumlah uang.

Setelah para korban membayar, kedua terlapor mengirimkan Surat Keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Odie Hudianto menyebutkan bahwa modus kedua terlapor adalah mengiming-imingi korban dengan mengaku memiliki kenalan di BKN.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming. Dia punya link di BKN, sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," tuturnya.

Dari keterangan Odie Hudianto, korban menyetor uang mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta per orangnya.

Ia menyebutkan bahwa dari 225 korban tidak ada satupun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara itu, nilai kerugian yang akibat penipuan ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

"Kerugiannya Rp9,7 miliar," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu guru SMA Olivia Nathania (Oi) bernama Agustin turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut.

Agustin mengaku bahwa dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak? Saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa? Dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," kata Agustin.

Atas tindakannya, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler