Pemprov NTT Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Sebesar 30 Persen

- 9 September 2022, 10:40 WIB
Pemprov NTT Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Naik 30 Persen
Pemprov NTT Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Naik 30 Persen /Patrick Padeng/

“Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Karena kenaikan harga BBM jenis Solar dan Pertalite ini berdampak pada sektor jasa angkutan darat maupun angkutan laut," terangnya.

Isyak menambahkan, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk angkutan umum. Sedangkan tarif ojek online (ojol) akan diatur oleh Kementruan Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Dirjen perhubungan Darat.

Baca Juga: Kabupaten Sikka Siap Jadi Tuan Rumah PESPARANI 2023

“Jadi tarif yang diatur pemerintah dengan Pergub hanya mengatur kenaikan tarif mulai dari bus berbagai jenis, sampai dengan taxi sebesar 30 persen," tandasnya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera mengaku salut dengan sikap masyarakat NTT yang menghadapi kenaikan harga BBM Solar dan Pertalite dengan tenang.

“Pemerintah menyatakan bersyukur situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat. Dan berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal. Pemerintah memandang perlu penyesuaian tariff transportasi di NTT," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x