Pemprov NTT Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Sebesar 30 Persen

- 9 September 2022, 10:40 WIB
Pemprov NTT Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Naik 30 Persen
Pemprov NTT Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Naik 30 Persen /Patrick Padeng/

WARTA SASANDO - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur menaikan tarif angkutan umum, sebagai imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka mengatakan, kenaikan harga BBM tentu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terutama para operator angkutan umum.

Menurut Isyak, untuk menyikapi gejolak dan aksi masyarakat, pemerintah sudah menandatangani peraturan gubernur No 93 Tahun 2022, terkait penyesuaian tarif angkutan umum di NTT.

Baca Juga: Ajang Pesparani Jadi Berkat untuk Pelaku UMKM di Kota Kupang

Dalam pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas sebesar 30% di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20%.

Pergub ini, kata Isyak, menjadi rujukan atau dasar kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan umum di wilayah masing-masing, dan tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen.

"Pergub sudah diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Ini langkah gubernur untuk menyikapi aksi yang sudah terjadi di beberapa kabupaten," ujar Isyak, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Refleksi 4 Tahun Kepemimpinan Victory-Joss di Forum SMSI, Ince Sayuna Siapkan 7 Catatan Kritis

Sementara untuk tarif angkutan laut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang memproses peraturannya, guna melakukan penyesuaian tarif.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x