THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan yang Lalai Dikenai Sanksi

15 April 2022, 00:37 WIB
Ilustrasi THR /Pixabay/Eko Anug

WARTA SASANDO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang merupakan hak pekerja, buruh atau karyawan dibayar penuh oleh pihak perusahaan.

Kemnaker juga melarang perusahaan-perusahaan untuk membayar THR dengan cara mencicil atau bertahap.

Ini adalah peraturan terbaru, yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Apakah THR saat ini masih bisa disepakati (dicicil)? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, dan harus dibayar secara kontan,” ucap Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, Kamis 14 April 2022 hari ini.

Baca Juga: Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berhak Dapat THR Keagamaan

Sri menegaskan, bahwasannya kesepakatan-kesepakatan untuk mencicil THR sudah ditiadakan.

Namun tentunya, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan keringanan pada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. Itupun dengan cara verifikasi atas ketidakmampuan pembayaran yang akan diperiksa secara teliti.

Dan walaupun dibolehkan, Kemnaker tetap akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.

Baca Juga: Cabuli Mahasiswi dengan Modus Beri Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

“Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ada teman-teman pekerja yang sudah banyak merasakan pahitnya 50 persen THR. Atau THR yang dicicil padahal lebaran sudah lewat, dan cicilannya juga belum selesai,” sambung Sri Astuti, dikutip wartasasando.com dari Antara.

Peraturan mengenai masalah ini juga sudah ditetapkan dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Peraturan tersebut terdapat di dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Puisi Rohani Kristiani oleh Valens Daki-Soo: Kamis Putih

Di dalamnya juga tertulis peraturan yang mengatur agar THR dibayarkan maksimal 7 hari menjelang hari menjelang hari raya keagamaan.

Mengantisipasi adanya keluhan dan laporan, Kemnaker telah membuka Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual di situs poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler