Mulai April 2022, Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN

13 April 2022, 13:26 WIB
Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

WARTA SASANDO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait jual beli mobil dan motor bekas pada April 2022.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.

Dengan aturan terbaru ini, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.

Baca Juga: Dana Desa yang Masuk ke NTT Mencapai Rp19 Triliun, Ini Rinciannya

Dikutip wartasasando.com dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Minggu, 10 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak 1,1 persen dari harga jual.

Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Baca Juga: 5 Cara Cara Atasi Stres Saat Haid, dari Olahraga Hingga Me Time

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.Asy'ar

Baca Juga: Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027, Ini Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari

Dengan perhitungan seperti ini, maka apabila ada ada mobil bekas yang terjual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk setor ke pemerintah

Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan naik.Dirimu

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Persiapkan Dirimu!

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.***

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler