Warta Sasando- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan ( SPBU N) milik Pemerintah Kabupaten Ende yang terletak di kelurahan Paupanda kecamatan Ende Selatan Nusa Tenggara Timur nyaris ambruk.
Hal ini disebabkan oleh hempasan gelombang pasang beberapa waktu yang lalu, jika tidak segera ditanggulangi dipastikan akan ambruk jika ada gelombang pasang yang besar berikutnya.
Sementara itu, dalam rapat Badan Anggaran ,Selasa (19/7) telah dilakukan pembahasan terkait penanganan SPBU Nelayan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Ende Vinsensius Sangu saat ditemui di kantor DPRD Ende, Rabu (20/7).Dia mengatakan, terhadap hal tersebut dirinya bersama anggota Banggar telah melakukan pembahasan terkait penanganan SPBU Nelayan.
Dia menjelaskan, Badan Anggaran telah mengalokasikan anggaran sebelum penetapan perubahan sebesar 200 juta untuk penanganan bencana.
" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende melalui Badan Anggaran telah mengalokasikan anggaran sebesar 200 juta dalam rangka penanganan terhadap bencana dimaksud" ujar dia sambil menambahkan, penggunaan anggaran sebelum perubahan.
Baca Juga: Abaikan Dugaan Perekrutan TKW yang Cacat Prosedur, Johanis Mau: Pemerintah Apresiasi Kinerja PT RAB
Dia menjelaskan, usulan untuk melakukan perbaikan dalam rangka penanganan abrasi dari Dinas Perikanan dan DPRD sendiri telah melihat secara langsung kondisi SPBU Nelayan.
" Memang kondisi sangat parah. Kami berharap agar nantinya segera ditanggulangi mengingat kondisi sangat memprihatinkan " ujarnya.
Seperti yang disaksikan, area pesisir dekat pantai,sudah tergerus air.Sekitar 20 meter terjadi gerusan disepanjang SPBUN. Lubang menganga terlihat disepanjang SPBUN tersebut. Sebagian area SPBUN tergantung karena di hantam gelombang laut.
Terlihat pihak pengelola dalam hal ini Koperasi Pegawai Negeri ( KPN) telah memberi pagar pengaman untuk membendung air laut yang sesewaktu bisa masuk dengan pagar dari seng.Sementara itu, toilet juga tidak bisa digunakan karena fondasinya sudah tergantung.
Untuk diketahui, SPBUN ini diresmikan pada bulan Nopember 2018 berlokasi di area Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Ende. Lokasi tersebut menggunakan tanah milik Dinas Kelautan Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengelolaan SPBUN ini dipercayakan kepada Koperasi Pegawai Negeri dimana hasilnya akan dibagi 50 persen untuk Pemerintah Kabupaten Ende, 40 persen kepada Koperasi Pegawai Negeri sebagai pengelola dan 10 persen bagi Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pemilik tanah.***