Ia memastikan bahwa keenam pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.
"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," kata Tubagus, dikutip dari Antara.
Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Tubagus juga memastikan kedua tersangka yang telah ditangkap bukan bagian dari mahasiswa yang menggelar aksi demo 11 April 2022.
Lebih lanjut, ia pun meminta kepada empat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, aparat kepolisian telah mengantongi identitas mereka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ade Armando mengalami kejadian nahas, ia dianiaya oleh oknum masyarakat saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.
Baca Juga: Ekonomi Digital di Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, Kalahkan Singapura
Beruntung Ade Armando berhasil diselamatkan aparat kepolisian dari amukan massa yang berada di lokasi unjuk rasa.
Kendati demikian, Ade Armando harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena menderita luka bagian kepala.
Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando juga disayangkan oleh berbagai pihak, salah satunya Kemenkopolhukam Mahfud MD.