WARTA SASANDO - Banyak kepala desa mengeluhkan jadwal penerimaan gaji dari negara yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Keluhan ini disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022, di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Surta Wijaya mengatakan, perubahan aturan honor kepala desa sudah diharapkan Apdesi sejak lama. Hal ini mengingat banyak kebutuhan tak terduga yang membuat mereka kelabakan.
Baca Juga: Menkes Turun Tangan Atasi Kemelut Pemecatan dr. Terawan dari IDI
“Pegawai negeri setiap bulan dikeluarkan, kita 3 bulan belum kelar. Masa, sih, orang meninggal atau mau melahirkan harus tunggu gajian 3 bulan kita datang,” ucapnya.
Presiden Jokowi sangat menyayangkan adanya aturan soal gaji kepala desa yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Menanggapi keluhan para kades, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar segera mengganti aturan, sehingga gaji kepala desa rutin dibayar setiap bulan.
Baca Juga: Sikap PDIP Sudah Final: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu 2024
“Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Sudah, segera kita ubah dan segerakan setiap bulan,” kata Jokowi dikutip wartasasando.com dari Antara.
Jokowi menekankan bahwa kepala desa punya peran sangat penting di tengah masyarakat, terutama selama pandemi Covid-19.