Menkes Turun Tangan Atasi Kemelut Pemecatan dr. Terawan dari IDI

- 29 Maret 2022, 14:43 WIB
Mantan Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

WARTA SASANDO - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr. Terawan Agus Putranto secara permanen sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, anggota IDI, James Allan Rarung, mengkonfirmasi kabar pemecatan dr. Terawan dari IDI belum menjadi keputusan mutlak.

Pasalnya dr. Terawan saat ini masih anggota IDI lantaran pemberhentian sampai jangka waktu 28 hari kerja.

Baca Juga: Hasil SNMPTN 2022 Dimumkan Hari Ini, Bisa Cek Lewat Laman Berikut

Sebelum tenggat waktu, pasal 8 poin 4 ART IDI menunjukkan, anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum, sehingga masih ada proses yang berlaku.

Meski belum mutlak, keputusan yang diambil MKEK menuai banyak polemik. Sejumlah pihak menyayangkan keputusan tersebut, mengingat dr. Terawan punya track record yang cukup baik.

Merespon kemelut kasus dr. Terawan, Menkes RI Budi Gunadi Sadikin turun tangan. Dia berencana membantu proses mediasi antara IDI dan dr. Terawan sampai tuntas.

Baca Juga: Sikap PDIP Sudah Final: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu 2024

Pernyataan tersebut muncul saat Budi Gunadi menghadiri konferensi pers secara daring, pada Senin, 28 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x