Miris! Dari 6.000-an Kasus Pelecehan Seksual, Sampai ke Pengadilan Tidak Sampai 300 Kasus

- 29 Maret 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi Kekerasan terhadap Perempuan.
Ilustrasi Kekerasan terhadap Perempuan. /pixabay/alexas-photos/

WARTA SASANDO - Penegakan hukum  seharusnya memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah diintervensi.

Nyatanya, penegakan hukum di Indonesia masih banyak problematika dan jauh dari harapan di atas.

Fakta miris pun diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Jual Istri dan Pacar dengan Tarif Rp500 Ribu Lewat MiChat, Dua Pria Diringkus Polisi

Edward mengungkapkan, dari sekitar 6.000-an kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Indonesia, tidak sampai 300 kasus yang masuk ke pengadilan.

"Berdasarkan data Komnas HAM maupun KPAI dan lain sebagainya, itu terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan itu, ada sekitar 6.000 kasus, sementara yang sampai ke pengadilan itu kurang dari 300, berarti kurang dari 5 persen," kata Edward di Kompleks DPR Jakarta sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Antara, Selasa 29 Maret 2022.

Menurutn ikut, data tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam hukum acara yang saat ini berlaku di Republik.

Baca Juga: Diduga Pakai Gelar Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi

"Kami yang berlatar belakang hukum itu menilai berarti something wrong, ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita," kata Edward.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x