MUI Kukuh Tolak Permendikbud Ristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

- 14 November 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Anemone123

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku kaget ketika dirinya dikaitkan dengan mendukung seks bebas dan perzinahan saat menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Kami di Kemendikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Nadiem menjelaskan peraturan itu diterbitkan untuk menjawab keresahan civitas akademik kampus khususnya para mahasiswa.

Baca Juga: Pebisnis Mengeluh Harga Tes PCR Rp300.000, Melki Laka Lena: Pemerintah Harus Bisa Subsidi

Lanjutnya, tidak adanya regulasi yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Nadiem menilai banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini