MUI Kukuh Tolak Permendikbud Ristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

- 14 November 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Anemone123

WARTA SASANDO - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah membantah soal tudingan bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ada upaya untuk melegalkan seks bebas dan perzinaan.

Kendati demikian, hasil dari Itjima Ulama tetap memutuskan untuk menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Hasil dari Itjima' ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang kekerasan seksual," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis melalui akun Twitter miliknya sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 14 November 2021.

Baca Juga: Imbau Jajarannya Peka pada Masalah di Lapangan, Kapolri: Jangan Tunggu Viral!

Cholil Nafis meminta agar pemerintah membatalkan atau merevisi Permendikbudristek, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3.

"Meminta dibatalkan atau direvisi," ucap Cholil Nafis.

Pasalnya, penolakan tersebut merupakan suara umat muslim dan bentuk tanggungjawab terhadap bangsa dan Allah SWT.

"Ini suara kami umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT," tuturnya.

Baca Juga: Renungan Hari Minggu Biasa XXXIII 14 November 2021 - Kiamat: Siap Menantikan Kedatangan Tuhan

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x