Kemenag Wajibkan Kosmetik Miliki Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

- 17 Oktober 2021, 17:01 WIB
Menag Gus Yaqut.
Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Wahyu Putro A/

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Usulan Jadwal Pemilu 2024 oleh Pemerintah Tuai Polemik, Ini Kata Mahfud

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal." kata Aqil Irham.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah