Kemenag Wajibkan Kosmetik Miliki Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

- 17 Oktober 2021, 17:01 WIB
Menag Gus Yaqut.
Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Wahyu Putro A/

WARTA SASANDO - Kementerian Agama mengumumkan bahwa produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu, 17 Oktober 2021.

Kebijakan ini sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: PKB Usul Kontes Burung Berkicau Jadi Cabor di PON Mendatang

Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," kata Menag Gus Yaqut.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga: Putri Bill Gates Menikah dengan Atlet Berkuda Asal Mesir secara Islam

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x