"Bekerja sebagi-baiknya serta rasa tanggung jawab," isi bunyi sumpah tersebut.
Seperti diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Perpres BRIN mencakup penjabat Dewan Pengarah hingga anggotanya dan unsur pelaksananya.
Baca Juga: MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid Nabi, Stafsus Menag: Harusnya Dukung Penanganan Pandemi
BRIN sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.
Lembaga ini yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.
Adapun tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.***