Hamdan Zoelva Siap Luruskan Fakta yang Diputarbalikkan Kubu Moeldoko di PTUN

- 7 Oktober 2021, 07:20 WIB
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

WARTA SASANDO - Sidang gugatan kubu Moeldoko akan digelar di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021 hari ini.

Jelang sidang, kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menegaskan, pihaknya memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil KLB (Kongres Luar Biasa) Moeldoko tepat menurut hukum.

Hamdan mengaku pihaknya mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU, tidak ada yang hadir saat KLB Deli Serdang.

"Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," kata Hamdan dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Moeldoko Disebut Lakukan Siasat Jahat Demi Ambisi Kekuasaan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Menurutnya, hal ini menjadi penting untuk meluruskan pemutar balik fakta yang selama ini digunakan kubu Moeldoko sebagai alasan diselenggarakannya KLB Deli Serdang 2021.

"Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020," tuturnya.

"Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini