Yosef Badeoda Cabut Gugatan, DPP Demokrat: Itu Pukulan Telak Buat Moeldoko

- 4 Oktober 2021, 08:45 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021. /Bakomstra Partai Demokrat/

WARTA SASANDO - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut sederet upaya hukum yang ditempuh kubu Moeldoko hanya akal-akalan serta bentuk pembodohan publik.

"Hukum itu akal sehat, jadi harus masuk di akal. Proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko ini tidak masuk di akal alias akal bulus, tipu muslihat atau upaya pembodohan publik," sebut Herzaky saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021.

Menurut Herzaky, upaya hukum Moeldoko dan Allen Marbun yang tidak masuk akal yakni gugatan di PTUN Nomor 150. Obyeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Istana Segera Ajukan Nama Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto ke DPR

Gugatan ini, kata Herzaky, sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN karena syarat sahnya KLB yang harus dihadiri minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC, tidak terpenuhi. Dan faktanya, tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir.

Gugatan selanjutnya yakni gugatan di PTUN Nomor 154 dimana penggugatnya adalah tiga orang mantan kader Demokrat (proxy atau jaringan Moeldoko). Obyek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Herzaky menjelaskan, sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh pejabat TUN, jangka waktu untuk mengajukan keberatan atas obyek gugatan adalah 90 hari. Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun, sehingga gugatan ini kadaluarsa.

Baca Juga: Susanti Ndapataka Buka Lembaran Sejarah Muaythai NTT dengan Tinta Emas

DPP Partai Demokrat, sebut Herzaky, sangat bersyukur karena salah seorang penggugat mencabut gugatannya karena sadar bahwa upaya hukum ini adalah hanyalah akal bulus Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para hakim di PTUN.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini