5 Alasan NIK Tak Boleh Disebarkan, Pelaku Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

- 19 September 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat/

2.NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

3.NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia

4.Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

5.NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Perlu diketahui kalau pemberian NIK secara tanpa izin bisa dikenai aturan undang-undang yang berlaku.

Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun.

Sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x