5 Alasan NIK Tak Boleh Disebarkan, Pelaku Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

- 19 September 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat/

WARTA SASANDO - Kasus kebocoran data pribadi kini marak terjadi. Paling banyak menjadi sorotan yakni bocornya nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.

Yang paling baru adalah bocornya NIK dari Presiden Jokowi dari aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 19 September 2021, NIK orang nomor satu tersebut tersebar secara luas dan bisa digunakan untuk hal yang salah.

Perlu diketahui kalau NIK yang ada pada KTP itu bukan hanya angka sembarangan saja.

Pasalnya angka ini bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang seperti tempat tanggal lahir, alamat, dan hal lainnya.

Karena hal tersebut, NIK yang ada pada KTP tak boleh disebarkan secara sembarangan.

Ada 5 hal yang menjadi landasan mengapa NIK ini tak boleh disebarkan secara sembarangan pada publik.

Apa saja alasannya? Dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri pada Minggu, 19 September 2021, simak 5 alasan mengapa NIK di KTP tak boleh disebarkan sembarangan

1.NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x