Seruan Anies Baswedan Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok Bikin Industri Rokok Menjerit

- 18 September 2021, 09:20 WIB
ILUSTRASI rokok.*
ILUSTRASI rokok.* /PIXABAY/

WARTA SASANDO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Terbitnya Seruan Gubernur itu merupakan salah satu upaya mewujudkan program Jakarta Bebas Rokok.

Seruan Gubernur tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Namun, sebagaimana dilansir WartaSasando.com dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu 18 September 2021, efek dari terbitnya Seruan Gubernur itu sudah dirasakan oleh para pelaku industri rokok.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan, Seruan Gubernur itu telah memberi efek negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Selama Pembelajaran Jarak Jauh, Angka Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak Meningkat

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini," ucap Ketua Gaprindo Benny Wachyudi.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 memuat sejumlah aturan, salah satunya adalah larangan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Benny Wachyudi menilai, aturan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang rokok termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x