Tidak Mundur dari KPK, MAKI Ancam Lapor Lili Pintauli Siregar ke Kejagung

- 15 September 2021, 01:56 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

WARTAWAN SASANDO - Desakan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar agar mundur dari lembaga anti rasuah terus menggema.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana, karena menjalin komunikasi dengan tersangka kasus suap yakni mantan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Kini giliran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Bejad, Oknum Dokter Berulang Kali Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 September 2021.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai Desember, eh November sajalah. Akan tetapi, kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung,” kata Boyamin dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu 15 September 2021.

Diketahui, Lili telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam hal ini, Boyamin mengatakan bahwa pelaporan ke Kejagung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga: Mahasiswa di Solo Ditangkap karena Kritik Jokowi, Ini Penjelasan Faldo Maldini

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini