Dua Pegawai KPK yang Selingkuh Dijatuhi Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

5 April 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi - Dua pegawai KPK mendapatkan sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan. /Pixabay/Tumisu

WARTA SASANDO - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik karena terbukti melakukan perselingkuhan.

Hukuman etik yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bagi kedua pegawai itu berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Putusan dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Selanjutnya putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Baca Juga: Komedian M yang Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans Bakal Diperiksa Polisi

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan adanya putusan etik yang diterima oleh SK dan DW.

"Ya benar, itu saja," ucap Syamsudin Haris di Jakarta, Selasa, 5 April 2022 sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam persidangan etik, total ada delapan orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut. 

Baca Juga: Korlantas Polri: Setiap Bulan Ada 2 Ribu Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Ranmor

Saksi-saksi yang dimintai keterangan yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK,  serta suami dan ibu mertua dari SK. Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (a de charge).

Dalam putusan etik, kata Syamsuddin, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DW diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Bahkan, keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. 

Baca Juga: Gegara Main Binomo, Karyawan Bank Rugikan Negara Rp1 Milliar Lebih

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang berbunyi:

(n) menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi. 

Dalam putusan, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 9 Anak di Bawah Umur Diamankan

Untuk diketahui, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Pengusutan terkait pelanggaran etik yang dilakukam kedua pegawai KPK ini bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan sang istri dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan.***

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler