Kemenkes Salah Transfer, Nakes Diminta Balikkan Kelebihan Uang Insentif

23 Oktober 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi nakes. /Pixabay/cromaconceptovisual

WARTA SASANDO - Penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Tanah Air masih menjadi polemik. Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya double pembayaran insentif terhadap sejumlah nakes.

Fakta tersebut diungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Trisa Wahjuni Putri usai pihaknya melakukan pengecekan terkait pembayaran insentif nakes.

"Kami ingin menyampaikan, pengembalian insentif hanya ditujukan untuk para nakes yang mendapatkan pembayaran double oleh Kemenkes di bulan yang sama," kata Trisa Wahjuni Putri dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Audisi Tim Pesparawi Kota Kupang Diperpanjang, Simak Cara Daftar

Atas insiden tersebut, Kemenkes berharap para nakes yang telah menerima pembayaran insentif yang double segera mengembalikannya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pengembalian dana insentif tersebut. Khususnya fasyankes yang anggarannya dikelola pemerintah pusat.

Trisa Wahjuni Putri turut menyampaikan permohonan maaf atas pengembalian insentif yang double.

Ia mengaku insiden tersebut terjadi lantaran adanya dugaan kesalahan pada penarikan data di aplikasi.

Baca Juga: Soal Capres, Sekjen PDIP: Yang Dahului Arahan Megawati Boleh Keluar dari Partai

"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif bagi nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada satu persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya, sehingga hal ini terjadi," katanya.

Sementara itu, pada Agustus 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan surat teguran kepada 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes," kata Staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 100 Juta, Ketua BUMDes Goloworok Dilaporkan ke Polres Manggarai

Disebutkan bahwa 10 Kepala Daerah tersebut adalah Wali Kota Padang Hendri Septa; Bupati Nabire Isaias Douw; Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwianadi; dan Bupati Madiun Ahmad Dawami.

Selanjutnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono; Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Gianyar Made Mahayastra; Wali Kota Langsa Usman Abdullah; Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya; dan Bupati Paser Fahmi Fadli.

"Dalam surat teguran tersebut Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," katanya.

Baca Juga: Daftar Online Penerima Bansos PKH Cukup dengan HP, Oktober 2021 Cair Tahap 4

Mendagri Tito memerintahkan jajaran eselon 1, terutama Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah M. Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler