Puan Maharani Minta Penegak Hukum Berantas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

17 Oktober 2021, 22:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani /Antara/HO-DPR RI/aa

 

WARTA SASANDO - Dalam seminggu ini, polisi berhasil menggerebek sejumlah kantor jasa pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal dan meresahkan masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mendukung jajaran Polri memberantas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Putri Megawati itu meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pinjol ilegal dengan menumpas hingga ke akar-akarnya.

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 17 Oktober 2021: 747 Kasus Baru, 1.086 Orang Dinyatakan Sembuh

Menurut Puan, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Untuk itu, ia mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tutur Puan.

Baca Juga: Betah Melajang, Pakar Numerologi Sebut Ariel NOAH Punya Mode Percintaan yang Unik

Selain itu, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat.

Tentunya dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun legal (terdaftar di OJK).

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” ujar Puan.

Baca Juga: Tidak Ada Dinasti, Golkar Disebut sebagai Partai Modern dengan Sistem Merit Terbaik

Menurut Puan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

Untuk itu, Puan berharap jajaran kepolisian dan instansi terkait terus menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” tutur Puan.

Baca Juga: PKB Usul Kontes Burung Berkicau Jadi Cabor di PON Mendatang

Mantan Menteri Koordinator PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital itu.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler